Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:42 WIB
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, bahwa keputusan pemberhentian ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur BI, pada Kamis (27/3/2025).

"Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Kamis, 27 Maret 2025 menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST di atas," jelas Ramdan.

Baca Juga: Gabung Danantara, Bank-bank BUMN hingga Jasa Marga Kompak Alihkan Saham

Lanjut Ramdan menegaskan, bahwa jabatan Asisten Gubernur adalah jabatan karier tertinggi di BI yang diperoleh melalui proses penugasan dan seleksi ketat. Ketiga pejabat tersebut telah berkarier lebih dari 30 tahun di BI dan menunjukkan kinerja, dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.

"Bank Indonesia meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional," pungkas Ramdan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!