Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:52 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

"Kebijakan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pemungutan pajak daerah, termasuk ketentuan mengenai opsen pajak," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/3/2025).



Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, opsen pajak mencakup beberapa kategori, antara lain:

1. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.

2. Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

3. Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan): Dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB.

Jenis Pajak di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah pajak yang dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah:

Pajak Provinsi meliputi:



1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

3. Pajak Alat Berat (PAB)

4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!