Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:52 WIB
5. Pajak Air Permukaan (PAP)

6. Pajak Rokok

7. Opsen Pajak MBLB

Pajak Kabupaten/Kota meliputi:



1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

4. Pajak Reklame

5. Pajak Air Tanah (PAT)

6. Pajak MBLB

7. Pajak Sarang Burung Walet

8. Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Tarif Opsen Pajak Ketentuan tarif opsen pajak yang berlaku diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022:

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!