Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:52 WIB
5. Pajak Air Permukaan (PAP)
6. Pajak Rokok
7. Opsen Pajak MBLB
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah (PAT)
6. Pajak MBLB
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Opsen PKB dan Opsen BBNKB
6. Pajak Rokok
7. Opsen Pajak MBLB
Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah (PAT)
6. Pajak MBLB
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Tarif Opsen Pajak Ketentuan tarif opsen pajak yang berlaku diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022:
Lihat Juga :