Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:52 WIB
1. Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang
2. Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang
3. Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang
Ketentuan Khusus untuk DKI Jakarta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak dan opsen, yaitu:
1. Pajak air permukaan
2. Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan
3. Pajak mineral bukan logam dan batuan
4. Pajak sarang burung walet
5. Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan, DKI Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, sehingga tidak menerapkan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak MBLB. Pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama," kata Lusiana.
2. Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang
3. Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang
Ketentuan Khusus untuk DKI Jakarta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak dan opsen, yaitu:
1. Pajak air permukaan
2. Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan
3. Pajak mineral bukan logam dan batuan
4. Pajak sarang burung walet
5. Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan, DKI Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, sehingga tidak menerapkan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak MBLB. Pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama," kata Lusiana.
(nng)
Lihat Juga :