Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 17:52 WIB
1. Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang

2. Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang

3. Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang

Ketentuan Khusus untuk DKI Jakarta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak dan opsen, yaitu:

1. Pajak air permukaan

2. Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan

3. Pajak mineral bukan logam dan batuan

4. Pajak sarang burung walet

5. Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan, DKI Jakarta merupakan daerah otonom tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom, sehingga tidak menerapkan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak MBLB. Pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

"Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama," kata Lusiana.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!