Pengamat Energi: Blending BBM Sepenuhnya Legal dan Sesuai SNI

Sabtu, 12 April 2025 - 22:21 WIB
"Kalau perusahaan sekelas Pertamina dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang negatif, saya kira itu tidak benar, dan itu merugikan bukan cuma perusahaan, tapi juga nama baik BUMN," jelasnya.

Baca Juga: Pertamina Sebar 57 Modular Urai Kepadatan Mudik Lebaran di SPBU Rest Area

Blending dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), anak usaha Pertamina yang memiliki otoritas resmi dalam pengolahan BBM. Vendor seperti PT Orbit disebut hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sesuai kontrak kerja.

Dia menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam penyidikan, agar tidak menyasar pihak yang tidak mengambil keputusan strategis, serta tidak menghambat masuknya investasi di sektor ini.

"Kepastian hukum sektor energi harus dijaga. Jika pemerintah tidak serius, ini bisa mengganggu bagi iklim investasi," ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!