Aturan Pengalihan Saham BUMN ke Danantara Masih Digodok, Semua Masuk Kecuali Perum

Senin, 14 April 2025 - 07:09 WIB
Wamen BUMN Aminudin Maruf membeberkan, bahwa proses pengalihan saham (inbreng) Seri B perusahaan pelat merah ke BPI Danantara masih dalam proses atau dilakukan bertahap. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara ( Wamen BUMN ) Aminudin Ma'ruf membeberkan bahwa proses pengalihan saham (inbreng) Seri B perusahaan pelat merah ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BPI Danantara ) masih dalam proses atau dilakukan bertahap.

Aminudin mencatat, seluruh saham BUMN dialihkan ke Danantara melalui Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, Holding Operasional Danantara. Kendati begitu, pengalihan saham Seri B belum berlaku bagi BUMN yang berstatus perusahaan umum (perum).



“Proses ya (inbreng saham), pada saatnya nanti semuanya, kecuali perum,” ujar Aminudin saat ditemui wartawan di kawasan TMII, Jakarta Timur, Minggu (13/4/2025).

Adapun pengalihan saham ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 per 21 Maret tahun ini. Baca Juga: Dasco Beri Bocoran Ada Investor Asal Qatar Masuk Danantara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!