Cek SPPT PBB Online di Jakarta Makin Mudah, Begini Caranya

Sabtu, 19 April 2025 - 11:59 WIB
Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kemudahan layanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi digital. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong kemudahan layanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi digital. Terkait pengecekan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini tidak perlu ribet.

"Bapenda DKI Jakarta terus berinovasi demi memberikan layanan perpajakan lebih modern dan efisien. Semakin mudah akses informasi pajak, semakin besar pula kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan Jakarta," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam pernyataannya, Sabtu (19/4/2025).



Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta

SPPT adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang besarnya pajak terutang atas tanah dan bangunan. Dulu, pengambilan SPPT harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Berikut tiga cara yang bisa digunakan untuk mengakses SPPT PBB secara mudah dan cepat:

1. Dikirim Otomatis lewat E-mail

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!