Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Senin, 21 April 2025 - 13:29 WIB
Penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kini telah mencapai lebih dari 1 juta hektare. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Penyitaan lahan sawit yang dinilai illegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kini telah mencapai lebih dari 1 juta hektare mulai mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat. Pengacara Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Akhmad Taufik secara khusus mengirimkan surat tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam suratnya, dia secara khusus meminta agar penertiban kawasan hutan tidak melanggar hukum.

Akhmad mengungkapkan, secara hukum tidak ada kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab, selama ini, belum pernah dilakukan penetapan kawasan hutan di Kalteng sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo Pasal 36 pada UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.



"Berdasarkan aturan di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan," ujar Akhmad Taufik dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: SPKS Kolaborasi Laksanakan Program Petani Sawit Terampil

Dia mengungkapkan terkait ketentuan di atas dikaitkan dengan fakta di lapangan, belum terdapat kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang telah melalui tahapan-tahapan pengukuhan Kawasan hutan.

"Kesemuanya baru pada tahapan penunjukan. Jadi secara hukum di Kalimantan Tengah itu tidak ada kawasan hutan. Karena belum melalui tahapan tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!