Sri Mulyani Pastikan Industri Film Dapat Insentif Pajak

Minggu, 03 Mei 2020 - 15:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan industri film nasional mendapat insentif, seperti halnya industri lainnya. Penegasan ini disampaikan Sri Mulyani usai menerima curhat dari aktor Reza Rahadian tentang industri perfilman Indonesia yang lumpuh akibat pandemi virus corona.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menjelaskan tentang berbagai insentif pajak yang kini telah diperluas hingga hampir semua sektor usaha. Hal itu tertuang pada PMK 44/2020 yang baru saja dirilis, dimana memuat berbagai insentif pajak untuk para pelaku usaha, termasuk para sineas di Indonesia.

"Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25," kata Sri Mulyani di Jakarta, Minggu (3/5/2020).



Pada lampiran PMK tertulis, salah satu KLU (klasifikasi lapangan usaha) yang mendapat insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 adalah produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta. KLU pascaproduksi dan distribusi produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah dan swasta juga mendapatkan insentif. KLU pemutaran film juga dapat.

"Mereka (sineas) sudah termasuk di situ karena kegentingan yang memaksa. Coba bayangkan tidak ada lagi yang datang ke bioskop karena semua social interaction tidak dibolehkan," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, para pelaku industri film bisa menikmati berbagai insentif tersebut bersama-sama pelaku usaha lain yang juga terdampak pandemi virus corona. "Semoga bisa menolong ya," pungkasnya.
(bon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More