Pemprov DKI Potong Pajak Pembelian BBM 5%, Harga Bensin Bisa Turun?
Sabtu, 26 April 2025 - 16:03 WIB
Jika potongan pajak pembelian BBM akan diterapkan mulai Mei 2025, maka harga BBM di SPBU khususnya wilayah Jakarta akan turun. Berikut hitungannya menurut pengamat. Foto/Dok
JAKARTA - Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiw menilai kebijakan potongan pajak BBM (Bahan Bakar Minyak) bagi kendaraan pribadi menjadi 5% dan 2% bagi kendaraan umum akan memengaruhi harga BBM di SPBU.
Menurutnya, jika potongan pajak BBM yang rencananya akan diterapkan mulai Mei 2025 diberlakukan, maka harga BBM di SPBU, khususnya di wilayah Jakarta akan turun dari harga saat ini. Sebab komponen tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.
"Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang," ujar Fabby saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga: Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Fabby menjelaskan, saat ini tarif PBBKB yang berlaku sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan angkutan umum. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ketentuan tersebut membentuk harga jual BBM di seluruh SPBU yang ada saat ini di wilayah Jakarta. Namun, ketika Pemprov Jakarta menurunkan beban pajak tersebut, maka harga jual BBM pun akan turun.
Menurutnya, jika potongan pajak BBM yang rencananya akan diterapkan mulai Mei 2025 diberlakukan, maka harga BBM di SPBU, khususnya di wilayah Jakarta akan turun dari harga saat ini. Sebab komponen tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.
"Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang," ujar Fabby saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/4/2025).
Baca Juga: Sah! Beli BBM di Jakarta Kena Pajak 5%, Kendaraan Umum 2%
Fabby menjelaskan, saat ini tarif PBBKB yang berlaku sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan angkutan umum. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Ketentuan tersebut membentuk harga jual BBM di seluruh SPBU yang ada saat ini di wilayah Jakarta. Namun, ketika Pemprov Jakarta menurunkan beban pajak tersebut, maka harga jual BBM pun akan turun.
Lihat Juga :