Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini

Minggu, 27 April 2025 - 19:57 WIB
5. Perolehan yang digunakan untuk kegiatan ibadah

Baca Juga: PBB 2025 Lebih Ringan! Ini Dia Insentif dari Pemprov DKI Jakarta

Tarif BPHTB di Jakarta ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Rumus perhitungan BPHTB adalah: Nilai Perolehan – NPOPTKP × 5%.

Sebagai contoh, jika nilai perolehan sebesar Rp1 miliar dan NPOPTKP sebesar Rp250 juta maka BPHTB yang harus dibayar adalah Rp1.000.000.000 - Rp250.000.000 × 5% = Rp37.500.000

Sementara, BPHTB dianggap terutang atau wajib dibayar pada saat perolehan hak terjadi, yaitu:

1. Saat penandatanganan akta jual beli, hibah, atau tukar-menukar

2. Saat pendaftaran warisan

3. Saat penetapan pemenang lelang

4. Saat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diterbitkan
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!