Ketidakharmonisan Pemerintah dan Regulator Bisa Sebabkan Capital Outflow

Minggu, 06 September 2020 - 23:00 WIB
Menurutnya, peran OJK sebagai pengawas sistem perbankan juga tidak perlu dikembalikan lagi ke BI. Justru yang perlu dilakukan adalah pemerintah melalui Menkeu atau Menko melakukan investigasi mencari celah kelemahan OJK dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas perbankan.

Langkah itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada indikasi terjadinya Moral Hazard. Kalau ada berarti terdapat celah dalam sistem pengawasan. Maka sistemnya yang harus dibenahi. ( Baca juga:Karyawan Positif Corona, Kominfo Perpanjang WFH Hingga Pekan Depan )

"Mereformasi di tengah badai pandemi ini saya rasa bukan waktu yang tepat. Sebab bisa mengirim sinyal negatif ke para pelaku pasar dan ekonomi," ujarnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!