Membanggakan, RI Negara Pertama Adaptasi Kaidah K3 ILO di Sektor Kehutanan
Selasa, 29 April 2025 - 11:23 WIB
Peluncuran resmi terjemahan dan adaptasi nasional Kaidah ILO tentang K3 Kehutanan di Jakarta, Senin (28/4/2025). Acara ini bertepatan dengan peringatan World Day for Safety and Health at Work. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Indonesia mencetak sejarah di sektor kehutanan. RI menjadi negara pertama di dunia yang mengadopsi dan mengadaptasi Kaidah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang disusun Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Pencapaian ini ditandai dengan peluncuran resmi terjemahan dan adaptasi nasional Kaidah ILO tentang K3 Kehutanan di Jakarta, Senin (28/4/2025). Acara ini bertepatan dengan peringatan World Day for Safety and Health at Work.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra mengatakan, K3 merupakan bagian fundamental dari pencapaian nasional. "Kami tidak hanya ingin mencatatkan kecelakaan kerja kecil, tetapi mencapai nol kecelakaan. Ini adalah capaian utama dalam kehidupan berbangsa," katanya yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Baca juga: Pentingnya Ahli K3 Umum untuk Wujudkan Zero Fatality
Indra menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen memperjuangkan revisi dan pembaruan undang-undang terkait K3, agar selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan saat ini. Targetnya, pada 2026, regulasi baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sudah bisa diberlakukan.
Pencapaian ini ditandai dengan peluncuran resmi terjemahan dan adaptasi nasional Kaidah ILO tentang K3 Kehutanan di Jakarta, Senin (28/4/2025). Acara ini bertepatan dengan peringatan World Day for Safety and Health at Work.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Indra mengatakan, K3 merupakan bagian fundamental dari pencapaian nasional. "Kami tidak hanya ingin mencatatkan kecelakaan kerja kecil, tetapi mencapai nol kecelakaan. Ini adalah capaian utama dalam kehidupan berbangsa," katanya yang hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Baca juga: Pentingnya Ahli K3 Umum untuk Wujudkan Zero Fatality
Indra menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen memperjuangkan revisi dan pembaruan undang-undang terkait K3, agar selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan saat ini. Targetnya, pada 2026, regulasi baru tentang keselamatan dan kesehatan kerja sudah bisa diberlakukan.
Lihat Juga :