KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Selasa, 06 Mei 2025 - 07:56 WIB
"Jadi sama-sama mirip karena itu di SOTK yang terbaru nanti, deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi," paparnya.
Kendati begitu, Erick menyampaikan Kementerian BUMN tidak memiliki keahlian individu dalam hal tersebut. Oleh karena itu, Erick mengajak KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.
Baca Juga: Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK ke Danantara Arahan Presiden Prabowo
"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," kata dia.
Kendati begitu, Erick menyampaikan Kementerian BUMN tidak memiliki keahlian individu dalam hal tersebut. Oleh karena itu, Erick mengajak KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan orang di Kementerian BUMN untuk dapat melakukan tindakan terhadap kasus korupsi di BUMN.
Baca Juga: Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK ke Danantara Arahan Presiden Prabowo
"Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik, individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN)," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :