Diskon Tarif Listrik 50% Juni-Juli 2025 Tak Berlaku bagi Pelanggan 2.200 VA, Ini Syarat dan Ketentuannya

Minggu, 25 Mei 2025 - 07:23 WIB
Diskon tarif listrik 50% ini juga akan disertai dengan sejumlah paket insentif ekonomi lainnya yang dirancang untuk mendukung masyarakat. Beberapa insentif tersebut, antara lain Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta bantuan guru honorer.

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian pada sektor transportasi dengan menawarkan diskon tarif tol dan tarif penerbangan. Untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan, insentif sebesar Rp7 juta akan diberikan untuk pembelian motor listrik.

Paket insentif ini juga mencakup diskon tiket kereta api selama masa libur sekolah serta diskon tarif angkutan laut. Pemerintah juga menambah alokasi kartu sembako dan bantuan pangan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!