Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik
Jum'at, 28 Maret 2025 - 14:01 WIB
loading...
Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan II 2025 tidak mengalami perubahan. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II atau pada periode April-Juni tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Pabrik-pabrik Tutup, PLN Prediksi Beban Listrik Turun 30% saat Libur Lebaran
Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025. Berdasarkan parameter tersebut, secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik.
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/3/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Pabrik-pabrik Tutup, PLN Prediksi Beban Listrik Turun 30% saat Libur Lebaran
Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025. Berdasarkan parameter tersebut, secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik.
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/3/2025).
Lihat Juga :