Warga Jakarta Bisa Gratis Bayar Pokok PBB-P2 2025, Simak Ketentuannya

Jum'at, 30 Mei 2025 - 15:52 WIB
Pembebasan pokok PBB-P2 sebesar 100 persen diberikan secara otomatis kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi sejumlah persyaratan. Wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan khusus untuk mendapatkan insentif ini.

Adapun syarat utama penerima insentif adalah wajib pajak merupakan orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.

Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus sudah tervalidasi dalam sistem Pajak Online DKI Jakarta. Validasi NIK menjadi syarat utama agar insentif dapat diterima. Sistem secara otomatis akan memverifikasi keabsahan NIK dengan data kependudukan yang terintegrasi.

Nama wajib pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 juga harus sesuai dengan pemilik NIK, baik dari segi penulisan maupun urutan nama. Bagi wajib pajak yang belum tervalidasi, proses validasi dapat dilakukan secara mandiri melalui situs pajakonline.jakarta.go.id pada menu "Pemutakhiran NIK".

Jika dalam SPPT tercantum nama wajib pajak yang telah meninggal dunia, maka proses mutasi atau balik nama PBB-P2 harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memperoleh pembebasan. Panduan permohonan mutasi tersedia secara daring melalui laman Pajak Online Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!