Minim Koordinasi, PP 28/2024 Picu Ancaman bagi Industri Strategis

Jum'at, 30 Mei 2025 - 22:04 WIB
"Kalau misalnya terbukti PP dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," kata Eddy.

Baca Juga: Industri Tembakau Jungkir Balik, Kontraksi 3,77% di Kuartal I-2025

Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil dan fomil. Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PP 28/2024 bisa dibatalkan secara hukum.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!