Minim Koordinasi, PP 28/2024 Picu Ancaman bagi Industri Strategis
Jum'at, 30 Mei 2025 - 22:04 WIB
"Kalau misalnya terbukti PP dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," kata Eddy.
Baca Juga: Industri Tembakau Jungkir Balik, Kontraksi 3,77% di Kuartal I-2025
Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil dan fomil. Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PP 28/2024 bisa dibatalkan secara hukum.
Baca Juga: Industri Tembakau Jungkir Balik, Kontraksi 3,77% di Kuartal I-2025
Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil dan fomil. Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PP 28/2024 bisa dibatalkan secara hukum.
(nng)
Lihat Juga :