Ukraina Kelilit Utang Rp41,7 Triliun, Sebesar Rp10,6 T Jatuh Tempo Besok

Minggu, 01 Juni 2025 - 07:27 WIB
Ukraina gagal mencapai kesepakatan restrukturisasi utang dengan kelompok kreditor internasional yang dipimpin oleh hedge fund. Ukraina gagal membayar USD665 juta atau setara Rp10,6 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Ukraina gagal mencapai kesepakatan restrukturisasi utang dengan kelompok kreditor internasional yang dipimpin oleh hedge fund. Ukraina gagal membayar USD665 juta atau setara Rp10,6 triliun (kurs Rp16.065 per USD) yang terutang kepada kreditor internasional.

Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan Ukraina dalam sebuah pernyataan pada akhir pekan kemarin. Pembayaran tersebut berkaitan dengan sekuritas yang terhubung dengan PDB - utang yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi - dengan total USD2,6 miliar yang jika dirupiahkan mencapai Rp41,7 triliun, di mana sebesar USD665 juta bakal jatuh tempo pada 2 Juni 2025.



Baca Juga: Peringkat Utang Ukraina Jeblok, Masuk Zona Gagal Bayar

Ukraina awalnya dijadwalkan bakal melakukan pembayaran utang setahun yang lalu, tetapi moratorium pada penyelesaian obligasi, yang disetujui oleh pihak berwenang di Kiev, memungkinkan negara yang kekurangan dana tersebut untuk menghindari gagal bayar. "Moratorium itu akan tetap berlaku sampai utangnya direstrukturisasi," kata kementerian tersebut.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa berdasarkan kesepakatan di tahun 2024 dengan kreditor internasional, klausul gagal bayar silang yang dikenal sudah dihapus. Klausul itu telah menetapkan bahwa kegagalan untuk membayar pada surat utang GDP dapat memicu default pada utang lainnya, termasuk obligasi internasional.

Dengan dihapusnya klausul tersebut, Ukraina tidak diwajibkan untuk menyatakan default pada obligasi internasionalnya, tegas kementerian. Pada bulan April, otoritas Ukraina mengatakan bahwa mereka telah gagal mencapai kesepakatan untuk merestrukturisasi sebagian dari utang negara, dengan nilai nominal sebesar USD3,2 miliar (Rp51,4 triliun).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!