Bahayakan Konsumen, Usaha Depot Air Isi Ulang Perlu Dievaluasi

Rabu, 04 Juni 2025 - 11:23 WIB
"Kami sudah memberikan edukasi dan waktu untuk melakukan perbaikan. Tapi faktanya, masih banyak depot yang menggunakan hasil uji laboratorium lama yang sudah tidak berlaku, bahkan ada yang belum pernah menguji air sejak mulai beroperasi," ujar Felicia dari Yayasan Jiva Svastha Nusantara dalam pernyataannya, Rabu (4/6).

Baca Juga: Depot Air Minum di Bekasi Catatkan Kenaikan Omzet, Sepakat Bagi-bagi Keuntungan

Felicia menambahkan, hal ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengakses air minum yang aman dan layak. Menurutnya, sebagian besar depot yang dikunjungi memajang sertifikat uji laboratorium yang sudah kedaluwarsa, padahal Permenkes No. 17 Tahun 2024 mewajibkan pengujian mikrobiologi dilakukan setiap bulan.

Kondisi fisik depot juga memprihatinkan. Tim yayasan menemukan lantai tergenang air, ventilasi buruk, langit-langit berjamur, dan tidak adanya tempat sampah tertutup. Beberapa operator bahkan ditemukan bekerja dalam kondisi tidak higienis, seperti kuku kotor, pakaian lusuh, hingga merokok di area pengisian.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Surya Putra, menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang mencari pihak untuk disalahkan. Namun ketika pelaku usaha tetap tidak berubah meski sudah diberikan edukasi, maka penegakan regulasi harus ditegakkan secara serius.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!