Soal Diskon Tarif Transportasi 50%, Begini Respons Pelaku Usaha Penyeberangan
Rabu, 04 Juni 2025 - 23:42 WIB
Sesuai regulasi, penyesuaian tarif seharusnya berlaku sejak 1 Oktober 2024. Akan tetapi sampai saat ini masih tertunda tanpa adanya kejelasan yang pasti kapan akan diimplementasikan. Kondisi itu secara tidak langsung menunjukkan jika operator kapal angkutan laut penyeberangan sudah memberikan “diskon tarif” kepada masyarakat dan menanggung beban biaya operasional yang berat.
Khoiri melanjutkan, yang lebih memberatkan dari kondisi saat ini bagi operator angkutan laut penyeberangan adalah turunnya hari operasi kapal hingga menjadi di bawah 50% per bulan, yang terjadi pada sebagian besar lintas penyeberangan utama di Indonesia.
Salah satu contoh nyata adalah di lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni karena banyak kapal penyeberangan yang hanya mendapat jadwal operasi selama 12 hari dalam sebulan akibat terlalu banyak kapal yang memperoleh izin operasi.
"Kapal hanya menghasilkan pendapatan selama 12 hari, tetapi harus menanggung biaya tetap selama 30 hari seperti biaya bahan bakar untuk genset yang wajib hidup 24 jam meskipun kapal tidak beroperasi. Biaya kru jaga (ABK) yang wajib stand-by 24 jam sesuai regulasi keselamatan pelayaran dan biaya pelabuhan, docking, asuransi, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan lainnya," katanya.
Gapasdap menilai pemberian izin kapal yang berlebihan telah menciptakan overcapacity dan menurunkan kemampuan menanggung biaya operasional sehingga perusahaan beroperasi dalam keadaan yang tidak sehat. Alhasil, bisa mengancam keberlangsungan usaha angkutan laut penyeberangan.
Padahal katanya, lintasan-lintasan penyeberangan utama antarpulau telah dinyatakan dalam status moratorium perizinan oleh pemerintah sendiri. "Kenyataannya, izin tambahan masih terus dikeluarkan, dan ini melanggar prinsip keteraturan, keselamatan, dan kesinambungan usaha," ujarnya.
Gapasdap menegaskan jika kebijakan diskoun tarif sebesar 50% diberlakukannya pada masa peak season, pihaknya khawatir akan menimbulkan masalah usaha dikarenakan pendapatan operator penyeberangan akan menurun. Sementara pada saat yang sama, biaya operasional maupun biaya tetap akan meningkat, tapi jadwal operasional kapal sangat terbatas.
Khoiri melanjutkan, yang lebih memberatkan dari kondisi saat ini bagi operator angkutan laut penyeberangan adalah turunnya hari operasi kapal hingga menjadi di bawah 50% per bulan, yang terjadi pada sebagian besar lintas penyeberangan utama di Indonesia.
Salah satu contoh nyata adalah di lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni karena banyak kapal penyeberangan yang hanya mendapat jadwal operasi selama 12 hari dalam sebulan akibat terlalu banyak kapal yang memperoleh izin operasi.
"Kapal hanya menghasilkan pendapatan selama 12 hari, tetapi harus menanggung biaya tetap selama 30 hari seperti biaya bahan bakar untuk genset yang wajib hidup 24 jam meskipun kapal tidak beroperasi. Biaya kru jaga (ABK) yang wajib stand-by 24 jam sesuai regulasi keselamatan pelayaran dan biaya pelabuhan, docking, asuransi, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan lainnya," katanya.
Gapasdap menilai pemberian izin kapal yang berlebihan telah menciptakan overcapacity dan menurunkan kemampuan menanggung biaya operasional sehingga perusahaan beroperasi dalam keadaan yang tidak sehat. Alhasil, bisa mengancam keberlangsungan usaha angkutan laut penyeberangan.
Padahal katanya, lintasan-lintasan penyeberangan utama antarpulau telah dinyatakan dalam status moratorium perizinan oleh pemerintah sendiri. "Kenyataannya, izin tambahan masih terus dikeluarkan, dan ini melanggar prinsip keteraturan, keselamatan, dan kesinambungan usaha," ujarnya.
Gapasdap menegaskan jika kebijakan diskoun tarif sebesar 50% diberlakukannya pada masa peak season, pihaknya khawatir akan menimbulkan masalah usaha dikarenakan pendapatan operator penyeberangan akan menurun. Sementara pada saat yang sama, biaya operasional maupun biaya tetap akan meningkat, tapi jadwal operasional kapal sangat terbatas.
Lihat Juga :