Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Perintah Prabowo

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:44 WIB
PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) tidak termasuk dalam 4 perusahaan tambang yang dicabut izin usahanya di Raja Ampat, namun Presiden Prabowo perintahkan ini ke Bahlil. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat , Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang izinnya dicabut itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Sejatinya terdapat satu perusahaan lainnya yang beroperasi di Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. Namun, kontrak karya (KK) PT Gag tidak turut dicabut. Baca Juga: Siapa Pemilik PT Gag Nikel? Penambang di Balik Surga Raja Ampat



PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anggota holding tambang MIND ID yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel di Pulau Gag, Papua Barat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk mengawasi ketat operasional PT Gag, meski kontrak karya (KK) perusahaan itu tak dicabut.

"Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!