15 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar Jelang Deadline Juli

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:00 WIB
Ketentuan ekuitas minimum merupakan kewajiban yang ditetapkan bertahap sesuai dengan Roadmap LPBBTI 2023–2028. Tahap terakhir menetapkan ekuitas minimal Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi penyelenggara paling lambat 4 Juli 2025.

OJK memastikan telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan mitigasi untuk mendorong pemenuhan ekuitas. Selain itu otoritas juga memantau rutin terhadap progres peningkatan ekuitas. Upaya tersebut secara umum dapat dilakukan dengani injeksi modal dari pemegang saham maupun dukungan dari investor strategis baik lokal maupun asing.

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Nataru, OJK Ungkap Kredit Pinjaman Online Capai Rp75,02 Triliun

"Kami telah mengirim surat kepada seluruh penyelenggara untuk memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar,” tegas Agusman.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!