Survei Membuktikan, Mitra Ojek Daring Kini Diperlakukan Lebih Adil

Selasa, 08 September 2020 - 15:39 WIB
Menurut Rumayya, pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam permenhub tadi, dan tingginya kepercayaan mitra driver roda dua, baik Gojek maupun Grab, bahwa peraturan tersebut telah menciptakan sistem yang adil untuk mereka adalah sebuah dampak positif yang patut diapresiasi.

“Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak yang harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa. Dampak positif keberadaan aturan ini juga merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi daring. Apalagi, model kemitraan dan suspensi ini termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda-dua selain tarif,” ungkapnya. ( Baca juga:Soal Data Dokter Wafat, Fadli Zon Lebih Percaya IDI ketimbang Kemenkes )

Rumayya menambahkan, riset tersebut diangap penting sebagai refleksi terhadap sikap pemerintah menyikapi gejolak yang ada di industri transportasi daring. “Peraturan yang adil dan bisa menguntungkan kedua belah pihak kami percaya bisa membantu industri ini berkembang dan memberikan sumbangan positif terhadap ekonomi bangsa,” pungkasnya.

Adapun survei dilakukan kepada 3.200 mitra roda dua Grab dan Gojek dengan pembagian 1.600 untuk masing-masing perusahaan, dengan metode deskriptif pada akhir tahun lalu, di 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya, dan Makassar.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!