Prabowo Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Ojol Minta Implementasi Dikawal

Sabtu, 02 Mei 2026 - 15:00 WIB
loading...
Prabowo Pangkas Komisi...
Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8%. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8% melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan kebijakan itu merupakan kemenangan perjuangan para pengemudi ojol yang selama ini menuntut keadilan dalam pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.

"Kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern," ujar Igun dalam keterangannya Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga: Prabowo Teken Aturan Potongan Aplikator 8%, Driver Ojol: Semoga Aplikator Patuh

Menurut dia, penyesuaian komisi hingga 8% bahkan melampaui tuntutan awal para pengemudi yang sebelumnya memperjuangkan batas maksimal potongan sebesar 10%. Dengan skema baru tersebut, pengemudi berpotensi memperoleh hingga 92 persen dari pendapatan perjalanan.



Igun menilai keputusan pemerintah mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial dalam merespons aspirasi masyarakat akar rumput, khususnya para pekerja sektor informal digital.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Navigasi Kompleksitas...
Navigasi Kompleksitas Bisnis 2026, Grab For Business Dorong Pelaku Usaha Scale Smarter dan Execute Faster
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Grab Hadirkan GrabKeluarga...
Grab Hadirkan GrabKeluarga Fitur Remaja, Dukung Remaja Bepergian Lebih Aman dan Orang Tua Lebih Tenang
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Rekomendasi
Tren Interior Modern,...
Tren Interior Modern, Ubah Wajah Lebih Estetis dan Fungsional
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
BPOM di Surabaya Percepat...
BPOM di Surabaya Percepat Izin Edar Produk Nasional Lewat One Stop Services
Berita Terkini
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved