Nah Lo! Karyawan Gaji di Atas Rp5 Juta Tapi Dapat BLT Disuruh Balikin ke BPJS

Selasa, 08 September 2020 - 18:36 WIB
Karyawan dengan gaji di atas Rp5 juta tapi dapat BLT disuruh mengembalikan ke BPJS. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah meminta kepada karyawan yang gajinya di atas Rp5 juta tapi tetap mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji disuruh mengembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan . Nantinya uang itu akan dimasukkan lagi ke kas negara.

"Bagi karyawan yang tidak berhak tapi menerima BLT maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, saat konferensi pers virtual, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).



Baca Juga: Gawat! HRD Perusahaan Setor Rekening BLT Palsu ke BPJS Bakal Dipenjara

Menurut dia uang tersebut nantinya akan dimasukkan kembali ke kas negara. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan BLT karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara. Sebab itu, jangan main-main. "Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!