Nah Lo! Karyawan Gaji di Atas Rp5 Juta Tapi Dapat BLT Disuruh Balikin ke BPJS
Selasa, 08 September 2020 - 18:36 WIB
JAKARTA - Pemerintah meminta kepada karyawan yang gajinya di atas Rp5 juta tapi tetap mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji disuruh mengembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan . Nantinya uang itu akan dimasukkan lagi ke kas negara.
"Bagi karyawan yang tidak berhak tapi menerima BLT maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, saat konferensi pers virtual, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Menurut dia uang tersebut nantinya akan dimasukkan kembali ke kas negara. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan BLT karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara. Sebab itu, jangan main-main. "Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas dia.
Sebagai informasi hari ini, Selasa (8/9), dilangsungkan serah terima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker. Adapun jumlah data calon penerima BLT subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta.
Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya. "Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur," ujar Menaker. Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJSTK pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III telah mencapai 9 juta.
"Bagi karyawan yang tidak berhak tapi menerima BLT maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, saat konferensi pers virtual, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Menurut dia uang tersebut nantinya akan dimasukkan kembali ke kas negara. Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan BLT karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara. Sebab itu, jangan main-main. "Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas dia.
Sebagai informasi hari ini, Selasa (8/9), dilangsungkan serah terima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker. Adapun jumlah data calon penerima BLT subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta.
Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya. "Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur," ujar Menaker. Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJSTK pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III telah mencapai 9 juta.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda