5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:37 WIB
Koswara menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, pemanfaatan pulau kecil dibatasi maksimal 70 persen dari total luas pulau. Sementara paling sedikit 30 persen harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan lindung, akses publik, dan fungsi sosial lainnya.

“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara,” ketanya.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris menyebut KKP telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk membatasi atau menurunkan (take down) situs atau konten iklan yang menjual pulau secara daring.

Baca Juga: Pulau Tempat Liburan Romantis Pangeran Harry dan Meghan Markle Dijual Rp1,2 Triliun, Ada Landasan Udara

“Kami juga akan menambah subdomain khusus di situs resmi KKP untuk memuat daftar dan profil pulau-pulau kecil sebagai bahan edukasi publik,” jelas Aris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!