APINDO Dukung Kebijakan Pemerintah Soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak lewat Sistem PMSE

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:53 WIB
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Baik pemerintah maupun APINDO sama-sama menegaskan bahwa pedagang orang pribadi dalam negeri yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak akan dikenakan PPh final ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di era digitalisasi dan implementasi sistem inti perpajakan (Coretax), menurut Suryadi transparansi data akan semakin meningkat.

"Pemerintah niscaya memiliki akses terhadap informasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh," ungkap Suryadi.

Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan.

DJP menyatakan bahwa penyusunan ketentuan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!