Regulasi Ruang Udara Disiapkan, Drone hingga Taksi Terbang Segera Diatur

Jum'at, 27 Juni 2025 - 08:30 WIB
Menurut Lukman, saat ini ruang udara Indonesia belum memiliki pengaturan khusus terkait pemanfaatan teknologi tinggi di atas ketinggian tertentu, termasuk yang berkaitan dengan eksplorasi ruang dan pertahanan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan legal yang jelas dan modern.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, aturan yang tengah disusun juga akan mencakup pengaturan moda transportasi udara masa depan, seperti taksi terbang yang dikategorikan dalam jenis drone karena ukurannya yang relatif kecil.

“Kita belum punya regulasi spesifik untuk drone. Harapan kami, regulasi ini nantinya bisa mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk moda transportasi baru seperti taksi udara,” ujar Dudy.

Dudy menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menghindari laju inovasi teknologi, dan sebaliknya harus siap menyambutnya dengan payung hukum yang mendukung keselamatan dan keamanan masyarakat.

Taksi terbang diprediksi akan menjadi bagian dari transportasi publik dalam waktu dekat. Oleh karena itu, menurut Dudy, aspek keamanan, keselamatan, dan kelayakan operasional menjadi perhatian utama dalam penyusunan aturan ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!