Regulasi Ruang Udara Disiapkan, Drone hingga Taksi Terbang Segera Diatur

Jum'at, 27 Juni 2025 - 08:30 WIB
Sebelumnya, Indonesia sempat melakukan uji coba penerbangan taksi udara tanpa awak EHang 216 S di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Uji coba ini menjadi indikasi awal kesiapan infrastruktur dan teknologi dalam menghadapi era transportasi udara masa depan.

"Kita tetap membuka peluang bagi siapa pun yang ingin mengembangkan transportasi udara yang efisien dan ramah lingkungan. Tugas kita adalah memastikan bahwa semua teknologi ini dapat digunakan secara aman dan bertanggung jawab," jelas Dudy.

Baca Juga: 5 Sekolah Kedinasan Transportasi Darat Kemenhub 2025, Lulus Jadi CPNS

Regulasi tersebut nantinya akan menetapkan klasifikasi, prosedur izin, hingga spesifikasi teknis bagi pengoperasian kendaraan udara nirawak, termasuk sistem kontrol dan perlindungan wilayah udara strategis.

"Ketentuan ini akan menjadi rujukan teknis dan administratif agar teknologi udara nirawak bisa dimanfaatkan publik dengan tetap menjamin keselamatan penerbangan nasional," tutup Menhub.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!