Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp47,13 Triliun di 2026, tapi Ada Catatan Ini

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:46 WIB
Merespons kesimpulan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerimanya, namun dengan catatan bahwa ia akan menggunakan diksi tersebut sebagai contoh untuk kesimpulan RKA K/L (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga) lain yang menjadi mitra Komisi I-XIII DPR.

"Kalau mandat komisi XI untuk kami mengefisienkan usulan tambahan saya akan berterima kasih bapak, karena saya akan gunakan kata ini untuk seluruh Komisi I-XIII. Jadi yang diusulkan kemarin oleh Menteri Keuangan saya efisienkan sendiri untuk beri contoh ke Komisi I-XIII," tegas Sri Mulyani.

Meskipun demikian, Sri Mulyani menekankan bahwa tambahan anggaran yang diusulkan Kemenkeu tersebut sebenarnya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan beberapa Direktorat Jenderal (Ditjen) baru di Kemenkeu yang merupakan amanat Presiden.

Lingkup eselon I yang baru di Kemenkeu itu antara lain Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BATI).

"Kementerian Keuangan meminta tambahan anggaran terutama untuk menunjang dari penerimaan negara yaitu aktivitas di bidang perpajakan, pajak, bea dan cukai, dan beberapa peralatan IT Yang harus perbaiki," tutur Sri Mulyani.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!