Tindak Lanjut Kasus BLBI, Sri Mulyani: Aset Properti Sudah Diamankan
Rabu, 09 September 2020 - 20:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan berbagai strategi demi membereskan beban akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) . Hal ini seiring, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2019. Salah satunya, terkait aset properti hasil sitaan kasus BLBI.
"Terkait penatausahaan aset eks BLBI, pemerintah telah melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI. Serta telah melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPD RI, Rabu (9/9/2020).
Ia mengklaim sudah melakukan penatausahaan aset eks BLBI dengan melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti kasus tersebut. "Pada akhirnya kualitas LKPP akan terus kami jaga akan semakin baik, agar informasi yang disajikan dalam LKPP semakin berdaya guna dalam mengambil kebijakan, bermanfaat lebih luas," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam audit BPK terkait LKPP 2019, auditor negara ini melaporkan beberapa temukan terkait pengelolaan aset BLBI. Pengelolaan aset properti eks BPPN dan eks kelolaan PT PPA (Persero) dinilai belum memadai. BPK menjelaskan, Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu tidak optimal dalam melakukan pengamanan Aset properti eks BPPN dan eks PT PPA, serta penetapan status penggunaan (PSP) aset eks PT PPA tidak memperhatikan status kepemilikan aset. Selain itu, BPK juga menyebut aset properti tidak disajikan berdasarkan basis pengakuan yang sama.Pengelolaan piutang BLBI dinilai belum memadai. Nilai piutangnya mencapai Rp 17,17 triliun.
"Terkait penatausahaan aset eks BLBI, pemerintah telah melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI. Serta telah melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan DPD RI, Rabu (9/9/2020).
Ia mengklaim sudah melakukan penatausahaan aset eks BLBI dengan melakukan pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti kasus tersebut. "Pada akhirnya kualitas LKPP akan terus kami jaga akan semakin baik, agar informasi yang disajikan dalam LKPP semakin berdaya guna dalam mengambil kebijakan, bermanfaat lebih luas," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam audit BPK terkait LKPP 2019, auditor negara ini melaporkan beberapa temukan terkait pengelolaan aset BLBI. Pengelolaan aset properti eks BPPN dan eks kelolaan PT PPA (Persero) dinilai belum memadai. BPK menjelaskan, Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu tidak optimal dalam melakukan pengamanan Aset properti eks BPPN dan eks PT PPA, serta penetapan status penggunaan (PSP) aset eks PT PPA tidak memperhatikan status kepemilikan aset. Selain itu, BPK juga menyebut aset properti tidak disajikan berdasarkan basis pengakuan yang sama.Pengelolaan piutang BLBI dinilai belum memadai. Nilai piutangnya mencapai Rp 17,17 triliun.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda