Pemerintah Tegaskan Tarif AS 19% untuk Indonesia Sudah Final dan Mengikat
Senin, 21 Juli 2025 - 19:44 WIB
Pemerintah menegaskan tarif sebesar 19% dalam perjanjian dagang dengan AS merupakan hasil kesepakatan final dan bersifat mengikat. FOTO/Reuters
JAKARTA - Pemerintah menegaskan tarif sebesar 19% dalam perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS) merupakan hasil kesepakatan final dan bersifat mengikat. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah sosialisasi tarif kepada kementerian, lembaga, dan asosiasi pelaku usaha pada Senin (21/7).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh kementerian teknis serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) di Washington beberapa waktu lalu. Airlangga menekankan bahwa angka 19% adalah hasil negosiasi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
"Angka 19% itu adalah hasil negosiasi antara Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Itu angka final dan binding. Bahkan, angka ini lebih rendah dibandingkan tarif dari negara ASEAN lainnya," ungkap Airlangga.
Baca Juga: Industri China Tertekan Tarif AS, Gerus Laba hingga Picu PHK Massal
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh kementerian teknis serta direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) di Washington beberapa waktu lalu. Airlangga menekankan bahwa angka 19% adalah hasil negosiasi antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
"Angka 19% itu adalah hasil negosiasi antara Presiden Prabowo dan Presiden Trump. Itu angka final dan binding. Bahkan, angka ini lebih rendah dibandingkan tarif dari negara ASEAN lainnya," ungkap Airlangga.
Baca Juga: Industri China Tertekan Tarif AS, Gerus Laba hingga Picu PHK Massal
Lihat Juga :