Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:57 WIB
"Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh penundaan pelunasan dari beberapa pelanggan. Namun kami tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban dan menjaga komunikasi baik dengan mitra," kata Eko.

Baca Juga: 146,5 Juta Orang Indonesia Pakai Pinjol per Januari 2025

Gugatan PKPU oleh CMA didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Juli 2025 dan dicabut pada 10 Juli 2025. Meski tidak berlanjut, insiden tersebut sempat memicu kegaduhan di kalangan investor dan pengamat pasar modal.

Peristiwa ini terjadi di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri fintech untuk membangun kembali citra sektor ini, antara lain dengan memperkenalkan istilah baru “pinjaman daring” (Pindar) guna menggantikan istilah lama “pinjaman online” (Pinjol) yang selama ini dinilai memiliki konotasi negatif.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!