Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Kamis, 24 Juli 2025 - 17:57 WIB
loading...
Gugatan PKPU yang sempat diajukan oleh perusahaan pembiayaan berbasis digital menjadi sorotan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sempat diajukan oleh perusahaan pembiayaan berbasis digital, PT Creative Mobile Adventure (CMA), terhadap emiten sektor pangan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), menuai sorotan sejumlah pihak. Gugatan tersebut dinilai prematur dan berpotensi menciptakan preseden hukum yang kurang sehat bagi ekosistem keuangan digital.
Pakar hukum keuangan dan pengamat industri fintech, Mas Ahmad Yani, menilai bahwa upaya PKPU seharusnya menjadi langkah terakhir dalam proses penyelesaian sengketa piutang, bukan digunakan sebagai alat tekanan sepihak.
"PKPU seharusnya dilakukan jika upaya komunikasi buntu dan pihak debitur tidak menunjukkan itikad baik," ujar Ahmad Yani, Kamis (24/7).
Baca Juga: Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara
Menurut dia, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, permohonan PKPU semestinya hanya dapat diajukan jika nilai utang yang disengketakan telah mencapai 75 persen dari total aset debitur. Dalam kasus ini, ia menilai permohonan CMA tidak memenuhi prasyarat tersebut.
Data keuangan RAFI menunjukkan bahwa utang kepada CMA sebesar Rp2 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan total aset perusahaan per akhir 2024 yang mencapai Rp479,3 miliar, dengan ekuitas Rp312,7 miliar dan utang jangka pendek Rp59,8 miliar.
"Dengan komposisi seperti itu, pengadilan pun seharusnya menolak gugatan tersebut. Karena tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum PKPU," jelas Ahmad Yani, yang juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.
Ahmad Yani menyayangkan langkah tersebut, karena dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap pelaku industri teknologi keuangan yang saat ini sedang berupaya membangun citra positif di mata publik.
"Langkah seperti ini bisa menimbulkan kesan negatif dan mengganggu stabilitas psikologis pelaku pasar, terutama karena RAFI adalah perusahaan publik yang memiliki tanggung jawab kepada investor," ujarnya.
Ia juga menambahkan, risiko reputasi menjadi salah satu dari delapan jenis risiko utama dalam dunia usaha. Kasus ini, menurutnya, menunjukkan bagaimana satu tindakan hukum dapat menimbulkan efek domino terhadap persepsi publik maupun industri terkait.
Sementara, Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan, fasilitas pinjaman Rp2 miliar dari CMA merupakan bagian dari skema invoice financing untuk pembiayaan proyek jangka pendek.
"Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh penundaan pelunasan dari beberapa pelanggan. Namun kami tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban dan menjaga komunikasi baik dengan mitra," kata Eko.
Baca Juga: 146,5 Juta Orang Indonesia Pakai Pinjol per Januari 2025
Gugatan PKPU oleh CMA didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Juli 2025 dan dicabut pada 10 Juli 2025. Meski tidak berlanjut, insiden tersebut sempat memicu kegaduhan di kalangan investor dan pengamat pasar modal.
Peristiwa ini terjadi di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri fintech untuk membangun kembali citra sektor ini, antara lain dengan memperkenalkan istilah baru “pinjaman daring” (Pindar) guna menggantikan istilah lama “pinjaman online” (Pinjol) yang selama ini dinilai memiliki konotasi negatif.
Pakar hukum keuangan dan pengamat industri fintech, Mas Ahmad Yani, menilai bahwa upaya PKPU seharusnya menjadi langkah terakhir dalam proses penyelesaian sengketa piutang, bukan digunakan sebagai alat tekanan sepihak.
"PKPU seharusnya dilakukan jika upaya komunikasi buntu dan pihak debitur tidak menunjukkan itikad baik," ujar Ahmad Yani, Kamis (24/7).
Baca Juga: Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara
Menurut dia, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, permohonan PKPU semestinya hanya dapat diajukan jika nilai utang yang disengketakan telah mencapai 75 persen dari total aset debitur. Dalam kasus ini, ia menilai permohonan CMA tidak memenuhi prasyarat tersebut.
Data keuangan RAFI menunjukkan bahwa utang kepada CMA sebesar Rp2 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan total aset perusahaan per akhir 2024 yang mencapai Rp479,3 miliar, dengan ekuitas Rp312,7 miliar dan utang jangka pendek Rp59,8 miliar.
"Dengan komposisi seperti itu, pengadilan pun seharusnya menolak gugatan tersebut. Karena tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas dalam hukum PKPU," jelas Ahmad Yani, yang juga akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini.
Ahmad Yani menyayangkan langkah tersebut, karena dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakpercayaan terhadap pelaku industri teknologi keuangan yang saat ini sedang berupaya membangun citra positif di mata publik.
"Langkah seperti ini bisa menimbulkan kesan negatif dan mengganggu stabilitas psikologis pelaku pasar, terutama karena RAFI adalah perusahaan publik yang memiliki tanggung jawab kepada investor," ujarnya.
Ia juga menambahkan, risiko reputasi menjadi salah satu dari delapan jenis risiko utama dalam dunia usaha. Kasus ini, menurutnya, menunjukkan bagaimana satu tindakan hukum dapat menimbulkan efek domino terhadap persepsi publik maupun industri terkait.
Sementara, Direktur Utama RAFI, Eko Pujianto, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menjelaskan, fasilitas pinjaman Rp2 miliar dari CMA merupakan bagian dari skema invoice financing untuk pembiayaan proyek jangka pendek.
"Keterlambatan pembayaran disebabkan oleh penundaan pelunasan dari beberapa pelanggan. Namun kami tetap berkomitmen menyelesaikan kewajiban dan menjaga komunikasi baik dengan mitra," kata Eko.
Baca Juga: 146,5 Juta Orang Indonesia Pakai Pinjol per Januari 2025
Gugatan PKPU oleh CMA didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Juli 2025 dan dicabut pada 10 Juli 2025. Meski tidak berlanjut, insiden tersebut sempat memicu kegaduhan di kalangan investor dan pengamat pasar modal.
Peristiwa ini terjadi di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri fintech untuk membangun kembali citra sektor ini, antara lain dengan memperkenalkan istilah baru “pinjaman daring” (Pindar) guna menggantikan istilah lama “pinjaman online” (Pinjol) yang selama ini dinilai memiliki konotasi negatif.
(nng)
Lihat Juga :