Stimulasi Pertumbuhan Ekonomi, Menkeu Berharap pada Ekonomi Desa
Kamis, 10 September 2020 - 11:15 WIB
Menurut dia, kebijakan dana desa tahun depan untuk meningkatkan porsi alokasi formula guna memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa sesuai karakteristik desa. Kemudian juga penguatan alokasi kinerja untuk mendorong kinerja desa dalam meningkatkan transformasi perekonomian desa. “Dan kita akan memberikan reward kepada desa yang berstatus mandiri berupa penyaluran dana desa dalam dua tahap saja. Untuk desa lainnya dilakukan tiga tahap,” imbuhnya.
Sri menambahkan, pemerintah akan memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM) dan sektor usaha pertanian, serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital. Selanjutnya meneruskan beberapa program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan perdesaan, dan peningkatan peran badan usaha milik desa (BUMDes). (Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Rumah Sakit di Ambang Kolaps)
“Kriteria kinerja yang sifatnya dinamis dan strategis agar daerah lebih bekerja lebih kompetitif secara positif dan mempertajam indikator agar selaras dengan prioritas nasional,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdulah menilai apa yang tercantum dalam RAPBN 2021 sudah cukup baik. Namun, tantangannya adalah kita tidak tahu persis bagaimana kondisi pada 2021.
“Ketidakpastiannya sangat tinggi. Kita patut bersyukur dalam menghadapi ketidakpastian yang begitu besar tersebut pemerintah sudah memiliki payung hukum berupa Perppu 2020 sehingga pemerintah bisa secara fleksibel, bisa mengubah APBN tanpa harus melalui persetujuan DPR. Saya kira poin ini yang sangat penting,” ujar Piter saat dihubungi di Jakarta kemarin. (Baca juga: Jokowi Ingatkan Semua Pihak merancang Ulang Pembinaan Atlet)
Sri menambahkan, pemerintah akan memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM) dan sektor usaha pertanian, serta mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital. Selanjutnya meneruskan beberapa program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan perdesaan, dan peningkatan peran badan usaha milik desa (BUMDes). (Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kian Mengkhawatirkan, Rumah Sakit di Ambang Kolaps)
“Kriteria kinerja yang sifatnya dinamis dan strategis agar daerah lebih bekerja lebih kompetitif secara positif dan mempertajam indikator agar selaras dengan prioritas nasional,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdulah menilai apa yang tercantum dalam RAPBN 2021 sudah cukup baik. Namun, tantangannya adalah kita tidak tahu persis bagaimana kondisi pada 2021.
“Ketidakpastiannya sangat tinggi. Kita patut bersyukur dalam menghadapi ketidakpastian yang begitu besar tersebut pemerintah sudah memiliki payung hukum berupa Perppu 2020 sehingga pemerintah bisa secara fleksibel, bisa mengubah APBN tanpa harus melalui persetujuan DPR. Saya kira poin ini yang sangat penting,” ujar Piter saat dihubungi di Jakarta kemarin. (Baca juga: Jokowi Ingatkan Semua Pihak merancang Ulang Pembinaan Atlet)
Lihat Juga :