Dana BSU Bisa Hangus jika Tak Diambil di Kantorpos, Catat Batas Waktunya

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:19 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang digulirkan pemerintah sejak 3 Juli 2025 akan berakhir pada 3 Agustus 2025. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang digulirkan pemerintah sejak 3 Juli 2025 akan berakhir pada 3 Agustus 2025. Menjelang batas akhir pencairan, tercatat sekitar 1 juta penerima BSU yang belum mengambil haknya. Jika tidak segera dicairkan, dana BSU tersebut akan hangus.

BSU diberikan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga daya beli para pekerja di tengah tantangan ekonomi. Setiap penerima akan mendapatkan BSU senilai Rp600.000 yang diberikan sekaligus untuk alokasi dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan rincian Rp300.000 per bulan.



Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Penyaluran BSU di Kantorpos Padang, Realisasi Capai 94%

PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND ditunjuk sebagai penyalur resmi BSU 2025 melalui Kantorpos. Penyaluran ini ditujukan untuk menjangkau sekitar 8,7 juta pekerja dari total target penerima sebanyak 17 juta pekerja di seluruh Indonesia. Dengan lebih dari 4.000 lokasi Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia, pencairan dana BSU dapat menjangkau wilayah pelosok.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!