Komisaris dan Direksi BUMN Tak Lagi Terima Tantiem, CIO Danantara: Pendapatan Bulanan Tetap Layak
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 22:02 WIB
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris BUMN tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan. Foto/Dok
JAKARTA - BPI Danantara hari ini secara resmi mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya. BPI Danantara menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium.
Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan.
Baca Juga: Daftar Lengkap 30 Komisaris BUMN Merangkap Wakil Menteri, Terbaru Taufik Hidayat
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan kebijakan ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. Sementara itu, tantiem bagi komisaris tidak lagi diperkenankan.
Baca Juga: Daftar Lengkap 30 Komisaris BUMN Merangkap Wakil Menteri, Terbaru Taufik Hidayat
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan kebijakan ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Lihat Juga :