4 Bulan Lesu, Sektor Manufaktur Indonesia Mencoba Pulih

Sabtu, 02 Agustus 2025 - 19:11 WIB
Selanjutnya, kebijakan yang dinilai pro-industri, yakni kemajuan perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Perjanjian dagang ini juga dinilai sangat dinanti dan diapresiasi oleh pelaku industri karena akan membuka hambatan ekspor yang selama ini dihadapi oleh produk manufaktur Indonesia.

Perjanjian IEU-CEPA ini juga diyakini yang akan membuka akses pasar ekspor Indonesia ke kawasan Eropa secara lebih luas dan kompetitif.

“Selain itu, revisi Permendag 8 Tahun 2024 yang juga menjadi faktor penting dalam upaya mendorong kepercayaan pelaku industri dalam negeri,” jelas Febri.

Namun, begitu, dunia usaha juga masih mempertanyakan regulasi lanjutan untuk perlindungan sektor lainnya. Baca Juga: Lepas dari Middle Income Trap, Indonesia Bisa Pakai Strategi Ini

“Setelah industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mendapat perlindungan melalui revisi Permendag 8/2024, pelaku usaha di sektor lain juga menanti kebijakan serupa yang mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian dalam persaingan pasar,” imbuhnya.

Febri pun menekankan bahwa para industrialis dalam negeri masih menanti kepastian teknis dari kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!