Lahan Nganggur 2 Tahun Dicaplok Negara, Wamen PKP Singgung Harga Tanah Tak Masuk Akal

Kamis, 07 Agustus 2025 - 07:27 WIB
"Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara memberikan hak kepemilikan. Tapi ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" ujarnya acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8).

Namun proses hingga penetapan tanah terlantar itu membutuhkan waktu sekitar 578 hari atau sekitar 2 tahun. Pada prosesnya, pertama-tama Pemerintah akan memberikan surat teguran terkait potensi tanah terlantar.

Baca Juga: Lahan Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Kementerian ATR/BPN: Bukan Status SHM Pribadi

Peringatan pertama terkait potensi tanah terlantar itu diberikan waktu 180 hari. Setelah itu, diberikan peringatan kedua selama 90 hari, dievaluasi selama 2 minggu.

"Kalau dievaluasi 2 minggu masih bandel lagi, kita kasih peringatan lagi 45 hari. Evaluasi lagi 2 minggu masih bandel SP (Surat Peringatan) 3, 30 hari. Kita monitoring baru kemudian rapat penetapan (tanah terlantar). Jadi itu totalnya 587 hari," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!