Ada 40 Bandara Internasional Baru, Menko AHY: Harus Kita Uji

Rabu, 13 Agustus 2025 - 21:29 WIB
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi dari adanya penambahan jumlah bandara internasional. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, pihaknya akan terus mengevaluasi dari adanya penambahan jumlah bandara internasional . Agus Harimurti Yudhoyono atau yang biasa disapa AHY menjelaskan, penambahan bandara internasional sendiri merupakan upaya pemerintah untuk mendongkrak sektor pariwisata di Tanah Air. Indikator inilah yang menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap penambahan bandara internasional baru.

"Diharapkan akan menghadirkan arus pariwisata yang lebih baik, tapi harus kita uji juga. Apakah benar, setelah dibuka (bisa tingkatkan pariwisata), harus kita ukur, apakah signifikan setelah dibuka, peningkatan arus pariwisata," ujarnya saat membuka Rakor Evaluasi Progres dan Capaian Isu Strategis Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Tahun 2025 di Kantor Kemenko IPK, Rabu (13/8/2025).



Baca Juga: Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya

AHY menjelaskan, penambahan jumlah bandara Internasional baru merupakan tugas langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Namun demikian diakuinya, bahwa perlu waktu untuk mendongkrak pariwisata di daerah, serta perlu dukungan tambahan seperti akses jalan, keterhubungan transportasi umum, dan lain sebagainya.

"Kita mendapatkan tugas dari Bapak Presiden untuk bandara internasional ini. Mana yang sudah siap, mana yang masih perlu waktu. Atau ada faktor lain selain bandara internasional untuk peningkatan pariwisata," tambahnya.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan jumlah bandara internasional sebanyak 40 bandara. Sebanyak 36 bandara umum sebagai bandar udara internasional, dan menetapkan 3 bandara khusus sebagai bandara internasional, serta menetapkan 1 Bandara Bersujud yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandar Udara Internasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa penetapan status internasional pada suatu bandar udara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.

"Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri," ujarnya dalam keterangan resmi, (11/8).

Baca Juga: Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional Jadi 17, Ini Daftarnya

Bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh;

2. Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;

3. Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat;

4. Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;

5. Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau;

6. Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten;

7. Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!