Sempat Dicabut, Ini Alasan Pemerintah Kembali Obral Status Bandara Internasional
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 09:26 WIB
Pemerintah kembali menyematkan status bandara internasional setelah sebelumnya memangkas jumlahnya secara drastis. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyematkan status bandara internasional setelah sebelumnya memangkas jumlahnya secara drastis. Saat ini, total 53 bandara di Indonesia memiliki rute internasional, bertambah 36 bandara dari sebelumnya yang hanya berjumlah 17.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk membuka peluang bagi maskapai nasional agar dapat bersaing dan berekspansi ke rute-rute luar negeri.
"Harapannya, kita juga membuka peluang bagi maskapai kita yang ada di Indonesia untuk bermain keluar," kata Dudy dalam acara media briefing di Jakarta, Kamis (14/8).
Baca Juga: Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk membuka peluang bagi maskapai nasional agar dapat bersaing dan berekspansi ke rute-rute luar negeri.
"Harapannya, kita juga membuka peluang bagi maskapai kita yang ada di Indonesia untuk bermain keluar," kata Dudy dalam acara media briefing di Jakarta, Kamis (14/8).
Baca Juga: Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya
Lihat Juga :