Status Bandara Internasional Bakal Dicabut jika 2 Tahun Tak Produktif

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:06 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemberian status bandara internasional baru akan di evaluasi dalam kurun waktu 2 tahun. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Perhubungan ( Menhub ) Dudy Purwagandhi mengatakan pemberian status bandara internasional baru akan di evaluasi dalam kurun waktu 2 tahun. Jika bandara tergolong sepi, maka status bandara Internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.

Menhub mengatakan pemberian status bandara internasional merupakan upaya pemerintah untuk memberikan lebih banyak opsi bagi maskapai dalam maupun luar negeri masuk ke Indonesia dengan pintu yang lebih banyak. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat wisatawan asing datang ke Indonesia.



"Kita lihat apakah dalam waktu 2 tahun itu bagaimana traficnya di bandara-bandara (internasional). Apakah bisa ditutup, bisa saja. Karena itu adalah bagian dari evaluasi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kemenhub Tetapkan 40 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!