Harta Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Dapat Potongan Hukuman Penjara Kasus E-KTP Rp2,3 T

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:21 WIB
Salah satu aset yang tercatat adalah tanah dan bangunan seluas 763 meter kubik dan 800 meter kubik di Jakarta Selatan, yang berasal dari hasil sendiri, dan hibah dengan perolehan sejak 1997.

Aset tersebut pada 2009 dilaporkan senilai Rp6,95 miliar, sementara pada 2015 nilainya meningkat menjadi Rp13,28 miliar. Bahkan, dia punya tanah seluas 2.032 meter kubik di Kupang senilai Rp1,1 miliar.

Sedangkan alat transportasi dan mesin yang dimiliki Setnov, terjadi penurunan nilai dari Rp3 miliar pada 2009 menjadi Rp2,3 miliar pada 2015, terendah dari laporannya pada 2001 yakni Rp3,9 miliar.

Pada 2015 tercatat Novanto punya enam kendaraan, baik motor atau mobil. Termahal adalah mobil Toyota Vellfire senilai Rp900 juta dan ada Toyota Alphard senilai Rp600 juta.

Selanjutnya harta bergerak lainnya, jumlah yang semula Rp1,3 miliar pada 2009 berkurang menjadi Rp932 juta pada 2015. Padahal, pada 2001 Novanto mencatatkan ada Rp1,07 miliar harta berupa logam mulai.

Kategori surat berharga juga mencatat kenaikan, dari Rp6 miliar pada 2009 menjadi Rp8,4 miliar pada 2015. Sementara, kas dan setara kas meningkat cukup tajam, dari Rp13,8 miliar menjadi Rp21,29 miliar pada periode yang sama.

Bebas Bersyarat Usai Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017. Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!