LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan di Bank Umum Jadi 3,75 Persen
Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:37 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin ke level 3,75% bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Foto/Dok
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin ke level 3,75% bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Sedangkan TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum tidak berubah pada level 2,25%.
Namun, TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6,25%. Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Cara Klaim Tabungan Nasabah Saat Bank Dinyatakan Bangkrut
Namun, TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6,25%. Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.
"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Cara Klaim Tabungan Nasabah Saat Bank Dinyatakan Bangkrut
Lihat Juga :