Ibukota PSBB, OJK Pastikan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi
Jum'at, 11 September 2020 - 11:49 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa OJK dan industri jasa keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Nonbank khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan sejak 14 Septermber 2020.
Penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Baca juga: Dampak Penerapan PSBB, Bayangan Resesi Kian Nyata )
"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid – 19," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Penjelasan ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.
Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (Baca juga: Dampak Penerapan PSBB, Bayangan Resesi Kian Nyata )
"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid – 19," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Lihat Juga :