Pemprov DKI Imbau Perkantoran di Jakarta Terapkan WFH

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:00 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau perkantoran di Jakarta menerapkan WFH. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) mengimbau perusahaan swasta di Jakarta untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) secara situasional.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disnakertransgi Nomor: e0014/SE/2025 tentang himbauan bekerja dari rumah atau WFH yang ditekan langsung oleh Kepala Disnakertransgi, Syaripudin.



Baca Juga: Ketua RW 7 Pondok Bambu Sebut Uya Kuya Sudah Lama Tak Tempati Rumah yang Dijarah Massa

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim menekankan imbauan WFH bagi perusahaan swasta bersifat situasional tidak diwajibkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!