Selamat! BPJS Kesehatan Raih Penghargaan Bergengsi atas Upaya Digitalisasi JKN
Kamis, 04 September 2025 - 15:16 WIB
Tak hanya itu, pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) juga menjadi salah satu terobosan digital BPJS Kesehatan yang dirancang untuk memangkas jarak dan waktu. Melalui nomor 08118165165, peserta bisa langsung mengurus berbagai layanan administrasi menggunakan ponsel, tanpa perlu datang ke kantor cabang.
"Layanan ini mencakup perubahan data kepesertaan, pendaftaran bayi baru lahir, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kepesertaan, hingga pengurusan pindah FKTP. Prosesnya sederhana, peserta cukup mengirim pesan melalui WhatsApp, mengikuti alurnya dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan," katanya.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan juga menyediakan Care Center 165 yang beroperasi 24 jam penuh sebagai pusat informasi dan pengaduan. Kehadiran layanan ini memberikan kepastian bagi peserta bahwa BPJS Kesehatan dapat dihubungi setiap saat.
Ghufron juga menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dapat dimanfaatkan sebagai identitas tunggal peserta JKN.
Peserta cukup menunjukkan NIK di FKTP maka peserta sudah dapat langsung dilayani, tanpa harus membawa berkas fotokopi. Hal ini tentunya sukses membuat rangkaian proses menjadi lebih sederhana dan praktis.
"BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan inovasi i-Care JKN, yang memungkinkan dokter dan peserta JKN untuk mengetahui riwayat kunjungan dan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Dengan inovasi ini, diharapkan dokter dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN," ucap Ghufron.
"Layanan ini mencakup perubahan data kepesertaan, pendaftaran bayi baru lahir, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kepesertaan, hingga pengurusan pindah FKTP. Prosesnya sederhana, peserta cukup mengirim pesan melalui WhatsApp, mengikuti alurnya dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan," katanya.
Perlu diketahui, BPJS Kesehatan juga menyediakan Care Center 165 yang beroperasi 24 jam penuh sebagai pusat informasi dan pengaduan. Kehadiran layanan ini memberikan kepastian bagi peserta bahwa BPJS Kesehatan dapat dihubungi setiap saat.
Ghufron juga menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dapat dimanfaatkan sebagai identitas tunggal peserta JKN.
Peserta cukup menunjukkan NIK di FKTP maka peserta sudah dapat langsung dilayani, tanpa harus membawa berkas fotokopi. Hal ini tentunya sukses membuat rangkaian proses menjadi lebih sederhana dan praktis.
"BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan inovasi i-Care JKN, yang memungkinkan dokter dan peserta JKN untuk mengetahui riwayat kunjungan dan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Dengan inovasi ini, diharapkan dokter dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat kepada peserta JKN," ucap Ghufron.
Lihat Juga :