Aturan Perlindungan Pekerja Migran Dirombak, Sasar Praktik Agen Nakal dan Biaya Ilegal

Kamis, 04 September 2025 - 19:00 WIB
Lokakarya konsultasi seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) merombak total aturan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melibatkan belasan organisasi masyarakat sipil (OMS) dan akademisi dalam proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Langkah ini menandai pergeseran fundamental dalam tata kelola kebijakan, di mana pemerintah secara aktif melibatkan suara dari lapangan sejak awal.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sipil adalah kunci agar aturan baru tidak sekadar formalitas.



"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita. Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan manusiawi," kata Leon dalam lokakarya konsultasi di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kurangi Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!