Aturan Perlindungan Pekerja Migran Dirombak, Sasar Praktik Agen Nakal dan Biaya Ilegal
Kamis, 04 September 2025 - 19:00 WIB
Kegiatan ini digelar seiring berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024. Peralihan tugas dan fungsi koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sejak Maret 2025 menjadi momentum strategis untuk merombak regulasi secara komprehensif, dari hulu hingga hilir.
"Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, sampai mereka kembali ke Tanah Air," ujar Leon.
Meskipun kontribusi remitansi PMI mencapai USD15,7 miliar (sekitar Rp248,8 triliun) pada 2024, para pekerja migran masih menghadapi berbagai tantangan serius. Masalah seperti praktik agensi perekrutan nakal, biaya penempatan yang mencekik, dan akses jaminan sosial yang belum optimal di negara penempatan menjadi alasan utama di balik urgensi pembentukan aturan baru.
"Kita semua sering mendengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial yang sulit diakses. Ini yang mau kita bereskan," tegas Leon.
Fokus utama dalam Perpres baru ini mencakup sejumlah terobosan. Di antaranya adalah penetapan standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) disertai sanksi yang lebih tegas, skema pembiayaan yang lebih ringan bagi Calon PMI (CPMI), serta integrasi program pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar global.
"Sesuai arahan Presiden, tugas ini sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Kami ingin memastikan perlindungan bagi PMI itu total, dari kampung halaman, saat bekerja di luar negeri, sampai mereka kembali ke Tanah Air," ujar Leon.
Meskipun kontribusi remitansi PMI mencapai USD15,7 miliar (sekitar Rp248,8 triliun) pada 2024, para pekerja migran masih menghadapi berbagai tantangan serius. Masalah seperti praktik agensi perekrutan nakal, biaya penempatan yang mencekik, dan akses jaminan sosial yang belum optimal di negara penempatan menjadi alasan utama di balik urgensi pembentukan aturan baru.
"Kita semua sering mendengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial yang sulit diakses. Ini yang mau kita bereskan," tegas Leon.
Fokus utama dalam Perpres baru ini mencakup sejumlah terobosan. Di antaranya adalah penetapan standar baru bagi agensi perekrutan (P3MI) disertai sanksi yang lebih tegas, skema pembiayaan yang lebih ringan bagi Calon PMI (CPMI), serta integrasi program pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar global.
Lihat Juga :